28 Dec 2023
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen resmi yang memuat data biodata dan sidik jari pemiliknya, serta terintigrasi dengan chip elektronik yang di terbitkan oleh Dukcapil.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
© Copyright 2023 All Rights Reserved