Kartu Keluarga adalah Kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan Anggota Keluarganya.
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu keluarga berdasarkan kepentingannya:
1. Penerbitan kartu keluarga baru
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
2. Penambahan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
3. Penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
4. Pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
5. Kartu keluarga hilang atau rusak
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing