Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Persyaratan mengurus Akta Kelahiran, antara lain :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/ SPTJM Perkawinan
4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
5. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
© Copyright 2023 All Rights Reserved